Jakarta – Pemerintah berinisiatif mengembalikan pasal pembayaran 50% bagi wajib pajak (WP) yang berniat mengajukan keberatan dan banding ke dalam revisi UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpanjangan (KUP) yang mulai dibahas tahun depan.
Dalam ayat (4) pasal 36 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak yang mewakili semangat paket UU Perpajakan 2000, disebutkan bahwa banding hanya dapat diajukan apabila WP yang mengajukan banding telah membayar 50% dari jumlah terutang yang menjadi keberatan.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 29 Desember 2015.