JAKARTA-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tengah menanti persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa merevaluasi asetnya.
Seperti diketahui, salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui paket kebijakan jilid V adalah pemangkasan persentase pajak penghasilan (PPh) final revaluasi aset bagi badan usaha milik negara (BUMN), swasta, maupun perorangan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 23 Desember 2015.