Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan segera mengeluarkan aturan yang mengizinkan perusahaan asuransi umum untuk menjual produk asuransi berbasis investasi atau unit-linked.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan skema produk unit-linked perusahaan asuransi umum yang akan diberlakukan berbeda dengan yang selama ini dijalankan perusahaan asuransi jiwa.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 22 Desember 2015.