Jakarta – Pemerintah dinilai perlu segera mewajibkan perlindungan asuransi syariah bagi penjamin atau underlying dalam penerbitan surat utang syariah negara.
Hal itu diyakini bakal mencdorong kinerja industri asuransi syariah yang hingga saat ini belum signifikan.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 21 Desember 2015.