Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyayangkan adanya larangan bagi perusahaan asuransi umum untuk menggarap bisnis suretyship. Pasalnya, suretyship termasuk lima besar penyumbang premi.
Yasril Y. Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). mengatakan pelarangan ini membawa dampak luas bagi asuransi umum. Walau pelarangan efektif dalam tiga tahun ke depan, tetapi dia menyayangkan adanya pelarangan tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 21 Desember 2015.