JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan untuk menjadi UU. Dengan disetujuinya RUU tersebut, industri penjaminan memiliki landasan hukum dan akan disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Direktur Penjaminan Perum Jamkrindo Bakti Prasetyomenjelaskan, legitimasi tersebut sangat dibutuhkan oleh industri penjaminan. Pasalnya, masih banyak lini bisnis industri penjaminan yang seharusnya bisa dikelola, namun terhambat oleh ketiadaan payung hukum. “UU Penjaminan ini menempatkan industri penjaminan di tempat yang seharusnya (level playing field),” ujar dia di Jakarta, Selasa (15/12).
Dia menjelaskan, dampaknya tidak bisa dilihat dari sisi Jamkrindo. Pasalnya, Jamkrindo adalah perusahaan negara yang sengaja dibentuk untuk mengurusi penjaminan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, selain Jamkrindo ada perusahaan penjaminan lain seperti Jamkrida ataupunperusahaanpenjaminan yang lain. “Dan perusahaan penjaminan lain ini tidak mesti di penjaminan UMKM, mereka bisamasukkebisnis yangbagusbagus dan besar,” jelas dia.
Sebagai contoh, PT Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia (PKPI). Perusahaan penjaminan swasta ini bisa mengembangkan bisnis penjaminan sampai ke proyek infrastruktur atau lebih besar dari itu. Namun, volume penjaminan yang bisa diambil oleh perusahaan harus disesuaikan dengan permodalan.
Di sisi lain, Jamkrindo tidak bisa menggarap bisnis di luar penjaminanUMKM. Oleh karena itu, menurut Bakti, pihaknya berencana mengakuisisi PKPI agar bisa mengembangkan bisnis surety bond dan produk derivatif penjaminan lainnya. “Akan tetapi, rencana akuisisi ini harus mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN,” terang dia.
Apabila Kementerian BUMN merestui rencana tersebut, Bakti menjelaskan potensi bisnis surety bondJamkrindo akan melesat. Sebelum ada legitimasi UU Penjaminan, Jamkrindo sudah mengembangkan surety bond dan mencatat volume hingga Rp 12 triliun. “Kalau PKPI jadi kami akuisisi, volume surety bond kami bisa meningkat lagi,” lanjut dia.
Kendala permodalan, ujar dia, akan membatasi ruang gerak PKPI. Namun, Jamkrindo tidak akan lepas tangan dan selalu siap membantu menyuntikkan dana. Apalagi, Jamkrindo saat ini memiliki modal sebesar Rp 8,5 triliun dan belum termasuk rencana penyertaan modal negara (PMN) Rp 1 triliun.
Akan tetapi, Jamkrindo tidak harus mengandalkan permodalan apabila memang ingin melakukan penjaminan dalam jumlah besar. Dukungan regarantor dan porsi risiko penjaminan yang diperkecil bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan porsi penjaminan.
“Dengan skema tambahan regarantor dan pengurangan porsi penjaminan, kami bisa menjamin proyek lebih dari dua kali lipat dari gearing ratio yang seharusnya,” terang dia.
Di sisi lain, Perum Jamkrindo membuka 21 kantor cabang baru. Dengan dibukanya kantor cabang ini, total kantor yang dimiliki Jamkrindo mencapai 56 kantor. Sebanyak 21 kantor cabang baru ini merupakan kantor cabang tipe D dan masih menginduk ke kantor cabang yang lebih tinggi tingkatannya di wilayahnya. Sebelumnya Perum Jamkrindo memiliki 35 kantor cabang, dan 21 kantor unit pelayananditingkat kabupaten/kota. Hingga November 2015, Perum Jamkrindo mencatat total aset sebesar Rp 10,62 triliun. Sedangkan perolehan laba tahun berjalan sebesar Rp 524,8 miliar. (gtr)
Investor Daily, Rabu 16 Desember 2015, Hal. 22