Jakarta – Relaksasi kebijakan untuk industri perbankan syariah yang diumumkan pada akhir Oktober lalu dipastikan dapat mulai berlaku pada Januari tahun depan.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar mengatakan per Januari tahun depan, kalangan perbankan syariah sudah dapat menikmati relaksasi kebijakan perizinan produk dan aktivitas bank syariah serta pembukaan jaringan kantor.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 15 Desember 2015.