JAKARTA – PT Bank Syariah Mandiri harus menghadapi gugatan wanprestasi dari PT Solaris Prima Energy lantaran tidak mencairkan klaim bank garansi.
Kuasa hukum PT Solaris Prima Energy Rengganis mengatakan bahwa Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan penjamin dari mitra bisnisnya, PT Kutilang Paksi Mas (KPM). “Nilai total bank garansi yang harusnya dibayarkan BSM adalah US$16,06 juta,” ujarnya Kamis (10/12).
Sumber Busines Indonesia