JAKARTA — Kondisi perlambatan ekonomi sepanjang 2015 membuat pemerintah harus berupaya lebih keras mendukung dunia usaha pada tahun depan. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah rencana penurunan pajak penghasilan untuk wajib pajak badan menjadi 15%—20%.
Bisnis Indonesia. 08 Desember 2015. hal: 4