Jakarta – Sejumlah perusahaan yang dihukum terkait dengan persekongkilan tender melayangkan gugatan keberatan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
“Kami merasa hukuman KPPU tidak adil,” ujar M. Irianto, kuasa hukum para penggugat, Rabu (2/12).
Peraturan Terkait: UU No. 5/2999
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 3 Desember 2015.