Sesuai dengan janjinya, setelah dilantik 6 Februari, Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri dari jabatan dirjen pajak per 1 Desember 2015 karena tidak mampu mencapai target penerimaan pajak. Beberapa saat sebelum ada pernyataan resmi dari menteri keuangan pada Selasa (1/12) malam, Bisnis sempat mewawancarai Sigit. Berikut kutipannya:
Bisnis Indonesia. 02 Desember 2015. hal: 4