JAKARTA — Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.03/2015 tentang Perlakukan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam rangka pendalaman sektor keuangan.
Bisnis Indonesia. 02 Desember 2015. hal: 4