Jakarta – Pemerintah menjamin kerahasiaan dan keamanan seluruh data penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi lain yang dilakukan oleh Badan Intelejen Negara kepada wajib pajak.
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, data yang didapat dari hasil kerja sama Kemenkeu dan Badan Intelejen Negara (BNI) terkait dengan pengamanan penerimaan perpajakan hanya akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak sehingga tidak akan meluas ke pihak ketiga lainnya.
Peraturan Terkait: UU No. 17/2011
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 30 November 2015.