JAKARTA — Anak usaha perbankan bakal dibatasi maksimum dua entitas dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan yang merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengatakan salah satu poin dalam draft rancangan undang-undang perbankan yang digagas DPR adalah soal pengaturan anak usaha bank.
Bisnis Indonesia. 25 November 2015. hal: 1