RUU Perbankan Batasi Anak Usaha

JAKARTA — Anak usaha perbankan bakal dibatasi maksimum dua entitas dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan yang merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengatakan salah satu poin dalam draft rancangan undang-undang perbankan yang digagas DPR adalah soal pengaturan anak usaha bank.
 
Screen Shot 2015-11-25 at 8.05.13 AM
 
Bisnis Indonesia. 25 November 2015. hal: 1

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.