Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan PKPU dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atas perusahaan pelayaran PT Rafina Tirta Segara.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (23/11), majelis hakim yang dipimpin oleh Masúd menyatakan permohonan BRI itu sudah memenuhi syarat-syarat dikabulkannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai dengan undang-undang.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 24 November 2015.