Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti regulasi asuransi tenaga kerja asing yang masih menggantung.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan otoritas belum bisa mengkonkretkan implementasi asuransi bagi tenaga kerja asing (TKA) apabila belum ada peraturan turunan terkait teknis beleid baru itu,
Peraturan Terkait: Permenaker No. 16/2015
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 11 November 2015.