Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan membenahi infrastruktur yang berada di kawasan tersebut.
Langkah itu sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi VI mengenai KEK, pengelolaan air, dan penyederhanaan izin impor bahan baku obat dan makanan yang dikeluarkan pemerintah pekan lalu.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 9 November 2015.