MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan paket kebijakan terkait pengembangan pasar modal syariah akhir tahun ini. Paket kebijakan terdiri atas penyempurnaan lima aturan lama dan penambahan satu peraturan baru terkait pasar modal syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, paket kebijakan pasar modal syariah akan memudahkan proses penerbitan efek syariah. “Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerbitan efek syariah secara signifikan, baik saham, sukuk, reksa dana syariah, maupun EBA syariah,” kata dia dalam sambutannya dalam Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) IV Tahun 2015 di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, baru-baru ini. Penyempurnaan lima peraturan terdiri atas peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan tentang Ahli Syariah Pasar Modal. Sedangkan peraturan baru terkait ahli syariah. Dia menambahkan, regulasi baru tersebut akan mengatur terkait kualifikasi dan kompetensi pihak yang bertugas untuk pengawasan produk syariah di pasar modal. Hal ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal. “Regulasi ahli syariah pasar modal juga akan memberdayakan para ahli syariah untuk berperan di pasar modal syariah,” jelasnya. Sepanjang tahun ini, dia menjelaskan, OJK sudah mulai memperkuat pasar modal syariah. Beberapa program sudah diluncurkan untuk meningkatkan kinerja pasar modal syariah. Meski demikian, kontribusi efek syariah di pasar modal masih rendah setara dengan 4% hingga kuartal III-2015. “Kami sudah mencanangkan banyak program, namun dampaknya belumbisa terlihat seketika. Pengembangan pasar syariah masih membutuhkan peraturan dan pendidikan. Kami baru akan mengevaluasi hasil program ini tahun depan. Jika belum sesuai harapan, kami akan memperbaiki kembali,” ungkapnya. Saat ini, OJK baru mencatat sebanyak 334 saham syariah yang tergabung dalam daftar efek syariah (DES). Rinciannya, 317 perusahaan listed, 4 perusahaan publik, dan 13 perusahaan tidak listing. Dua indeks saham syariah, yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Sedangkan total kapitalisasi pasar JII sudah mencapai Rp 1.609 triliun dan ISSI sebesar Rp 2.449 triliun. OJK sebelumnya telah menerbitkan roadmap pasar modal syariah tahun 2015 – 2019 serta berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan ketertarikan masyarakat terhadap produk ini. Beberapa kegiatan sudah mulai dilaksanakan, seperti outreachkepada organisasi masyarakat keagamaan, pondok pesantren, akademisi, masyarakat umum, dan berbagai program lainnya. (ian)
Investor Daily, Kamis 5 November 2015, Hal. 15