Jakarta – Nasib baik berpihak pada PT Geo Cepu Indonesia, pasalnya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atas perusahaan minyak dan gas itu ditolak oleh majelis hakim.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin oleh Tafsir Sembiring menyatakan menolak seluruh permohonan PT Trista Multi Kencana (Temka). “Utang termohon kepada pemohon tidak sederhana, oleh sebab itu permohonan ini harus ditolak,”ujar Tafsir, Senin (2/11).
Peraturan Terkait: UU No. 37/2004
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 3 November 2015.