Malang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan mencabut sertifikat Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan dengan tingkat kebakaran lahan mencapai lebih dari 50%.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan lalai dalam mengawasi konsesi yang dikuasai, sehingga dianggap sebagai praktik pembiaran.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 30 Oktober 2015.