Pendanaan Syariah: BI Dorong Potensi Wakaf dan Zakat

Surabaya – Bank Indonesia mendorong pemafaatan aset tanah dan fixed aset dari hasil wakaf sebagai underlying penerbitan sukuk.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan potensi nilai aset wakaf yang sudah teregistrasi dan siap dimanfaatkan mencapai sekitar Rp300 triliun. Aset tersebut dapat digunakan sebagai underlying penerbitan sukuk untuk mendapatkan sumber pendanaan dari pasar modal.

Screen Shot 2015-10-29 at 4.55.14 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 29 Oktober 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.