Surabaya – Bank Indonesia mendorong pemafaatan aset tanah dan fixed aset dari hasil wakaf sebagai underlying penerbitan sukuk.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan potensi nilai aset wakaf yang sudah teregistrasi dan siap dimanfaatkan mencapai sekitar Rp300 triliun. Aset tersebut dapat digunakan sebagai underlying penerbitan sukuk untuk mendapatkan sumber pendanaan dari pasar modal.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 29 Oktober 2015.