BPHS Ketenagakerjaan: Peserta JHT Bisa Akses Manfaat Tambahan

Jakarta – Program manfaat tambahan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada pekerja hanya diberikan kepada peserta yang mengikuti program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Artinya, apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, peserta tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat tambahan.

Screen Shot 2015-10-29 at 4.57.29 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 29 Oktober 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.