Jakarta – Program manfaat tambahan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada pekerja hanya diberikan kepada peserta yang mengikuti program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Artinya, apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, peserta tersebut tidak bisa mendapatkan manfaat tambahan.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 29 Oktober 2015.