Jakarta – Setelah menuai protes dari kalangan asosiasi, pemerintah akhirnya membuka ruang untuk menyempurnakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan pihaknya akan mengakomodasi beberapa hal yang memang perlu dilakukan penyempurnaan. Kementerian Perdagangan telah mencatat beberapa masukan dari pelaku usaha, dan masih dalam tahap pengkajian terhadap hal tersebut.
Peraturan Terkait: Permendag No. 87/2015
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 27 Oktober 2015.