Jakarta – Pemerintah akhirnya tetap memasukkan rencana pengambilan aturan keberatan dan banding pajak seperti skema sebelum 2007 dalam revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan pengembalian skema itu pada gilirannya mengharuskan wajib pajak (WP) membayar sebagian pajak terutangnya sebelum pengajuan keberatan dan banding. Praktik yang berlaku saat ini, ketika WP mengajukan keberatan maka pembayaran utang pajak ditunda.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 26 Oktober 2015.