Jakarta – Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dalam beberapa waktu terakhir menuai pro dan kontra. Setelah aturan impor ban dan hortikultura, kali ini kebijakan impor produk tertentu juga menuai protes dari sejumlah asosiasi.
Para pelaku usaha menolak regulasi baru mengenai ketentuan impor produk tertentu yang dikeluarkan oleh Kemendag pada 15 Oktober 2015. Kebijakan tersebut dinilai lebih pro kepada importir dan merugikan produsen di dalam negeri.
Peraturan Terkait: Pemendag No. 87/2015
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 26 Oktober 2015.