Jakarta – Permodalan kalangan bank pelat merah akan semakin tebal jika anggota kelompok ini melakukan revaluasi aset.
Pemerintah bakal memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang sigap menyetorkan data hasil revaluasi aset. Dalam catatan Bisnis, pemerintah akan mengenakan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final pada selisih atas revaluasi aktiva tetap, sebesar 3%-8%.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 23 Oktober 2015.