Jakarta – Menteri BUMN Rini Soemarno memperjelas pengaturan mengenai perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN terbuka atau perusahaan yg telah melepas saham di Bursa Efek Indonesia.
Pengaturan itu terdapat dalam Peraturan Menteri BUMN No. Per-11/MBU/09/2015 tentang Perubahan Peraturan Per-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Realisasi Penggunaan Tambahan Dana PMN kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 23 Oktober 2015.