Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan belum akan menarik surat edaran terkait pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham dalam waktu dekat, meski kondisi pasar saham sudah menunjukkan perbaikan.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hingga saat ini masih akan melihat perkembangan dari stumulus buyback tanpa RUPS yang dikeluarkan OJK pada Agustus lalu. Meski pasar saham mulai stabil sepanjang Oktober ini, hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan bahwa pasar saham benar-benar sudah membaik.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 21 Oktober 2015.