Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan sedang mengkaji aturan terkait kebutuhan sejumlah pelaku usaha syariah, mulai dari manajer investasi syariah, broker syariah, hingga underwriter syariah.
kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan meski mengalami pertumbuha, perkembangan kinerja pasar modal syariah masih lebih lambat dibandingkan dengan kinerja pasar modal konvensional. Oleh sebab itu, diperlukan pelaku usaha pasar modal khusus syariah guna meningkatkan kinerja pasar modal syariah.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 20 Oktober 2015.