Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan Rancangan Undang-Undang Penjaminan diharapkan tidak mematikan bisnis surety bond yang telah berjalan dalam dunia asuransi.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), menuturkan dalam pertemuan pelaku industri penjaminan dan kalangan asuransi telah diperoleh kesepahaman. Dari pertemuan itu, katanya, perusahaan penjaminan memastikan belum memiliki kapasitas untuk menjamin proyek skala besar.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 15 Oktober 2015.