JAKARTA — Otoritas pajak menegaskan pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak mencakup penghapusan sanksi pidana umum lainnya jika dijalankan akhir 2015 hingga 2016.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan skema pengampunan yang diusulkan Ditjen Pajak hanya mencakup pidana pajak. Sementara pidana umum di luar pajak menjadi kewenangan aparat penegak hukum lain sehingga butuh kesepakatan lebih luas di tingkat nasional.
Sumber: Bisnis Indonesia. 13 Oktober 2015. hal: