SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan menindak tegas perusahaan wajib daftar yang tidak mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial.
Kerja sama itu dilakukan mengingat tidak sedikit perusahaan di Jawa Tengah yang tidak menjadi peserta dan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta.
Sumber Busines Indonesia