Jakarta – Pasokan valuta asing di dalam negeri diharapkan meningkat dengan dikeluarkannya kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas dalam negeri.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan sebagai upaya untuk mendukung kebijakan stimulus dan meningkatkan kemampuan bank dalam menyerap valas hasil ekspor, otoritas bakal merelaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust).
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 12 Oktober 2015.