Jakarta – Sistem penentuan bank yang masuk ketegori domestic systemically important bank (DSIB) dalam keadaan tidak normal perlu tercantum dalam Undang-Undang Jaring Pengaman Stabilitas Sistem Keuangan (UU JPSK).
Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom mengatakan dirinya melihat RUU JPSK yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum secara baik menjelaskan penentuan DSIB dalam keadaan tidak normal.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 9 Oktober 2015.