Pembayaran Upah Pekerja : Mata Uang Asing Boleh Digunakan

JAKARTA – Pemerintah membuka peluang penggunaan mata uang asing dalam pembayaran upah pekerja, terutama tenaga kerja asing. Ketentuanini termuat dalam Pasal 21 RPP Pengupahan.
Pasal 21 Ayat (1) aturan itu menuliskan bahwa pembayaran upah dilakukan dengan mata uang rupiah. Namun, pada ayat berikutnya, pemerintah memberikan keleluasaan penggunaan mata uang asing dalam pembayaran upah.
Screen Shot 2015-10-09 at 8.17.10 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.