JAKARTA – Pemerintah membuka peluang penggunaan mata uang asing dalam pembayaran upah pekerja, terutama tenaga kerja asing. Ketentuanini termuat dalam Pasal 21 RPP Pengupahan.
Pasal 21 Ayat (1) aturan itu menuliskan bahwa pembayaran upah dilakukan dengan mata uang rupiah. Namun, pada ayat berikutnya, pemerintah memberikan keleluasaan penggunaan mata uang asing dalam pembayaran upah.
Sumber Busines Indonesia