Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan bakal menggunakan formula klasifikasi dalam penentuan capital surcharge untuk entitas yang masuk dalam kategori bank berdampak sistematik.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar mengatakan langkah tersebut menyesuaikan dengan aturan Basel 3 yang bakal diterapkan bertahap mulai Januari 2016. Bagi bank yang masuk dalam kelompok Domestic Systemically Important Bank (D-SIB), lanjut Mulya, harus mengalokasikan dana untuk menambah permodalan berupa capital surcharge.
Peraturan Terkait: Peraturan Bank Indonesia No. 15/12/PBI/2013
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 6 Oktober 2015.