Pajak Transaksi Repo: OJK Usul Hanya Dipotong 1 Kali

Padang – Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan agar transaksi gadai efek atau repurchase agreement (repo) dianggap sebagai satu kesatuan transaksi, sehingga pelaku pasar dapat terhindar dari peluang pembayaran pajak yang berlipat.
Repo adalah transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Reverse repurchase agreement atau reverse repo adalah transaksi pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Screen Shot 2015-10-06 at 7.54.20 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 6 Oktober 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.