Padang – Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan agar transaksi gadai efek atau repurchase agreement (repo) dianggap sebagai satu kesatuan transaksi, sehingga pelaku pasar dapat terhindar dari peluang pembayaran pajak yang berlipat.
Repo adalah transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Reverse repurchase agreement atau reverse repo adalah transaksi pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 6 Oktober 2015.