Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan sejumlah keringanan pungutan kepada emiten, broker, dan profesi penunjang lainnya di pasar modal.
Keringanan pungutan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2014 tentang Pungutan OJK. Sebenarnya, aturan tersebut, telah berlaku pada 1 Maret 2014. Namun demikian, otoritas menilai ada sejumlah hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 5 Oktober 2015.