Ketenagakerjaan : Penetapan Upah Sebaiknya Tidak Gaduh

JAKARTA, KOMPAS — Pemangku kepentingan, mulai dari pemimpin pemerintahan di semua tingkatan, asosiasi pengusaha, hingga serikat buruh atau serikat pekerja, harus bersama mencegah kegaduhan saat penetapan upah minimum 2016. Hal itu diperlukan untuk menjaga iklim berusaha di Indonesia tetap kondusif terlebih saat ekonomi tengah melambat.

“Presiden Joko Widodo dapat mengundang Apindo dan para pemimpin serikat buruh/serikat pekerja untuk menjelaskan kondisi ekonomi sebagai acuan bersama dalam menetapkan upah minimum 2016,” kata analis ekonomi dan politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, ketika dihubungi, Minggu (4/10).
Menurut Andy, langkah itu dapat simultan dilakukan bersama upaya pemerintah selama ini yang telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi pertama, paket kebijakan kedua, dan, menurut rencana, paket kebijakan ketiga.
Andy mengatakan, kebijakan penetapan upah minimum harus diselaraskan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja.
Andy menyarankan penetapan upah minimum di seluruh Indonesia selesai pada 1 November 2015. “Jangan berlarut-larut. Apalagi pada Desember 2015 berlangsung pemilihan kepala daerah serentak,” katanya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, jangan sampai upah minimum menjadi bagian alat politik calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak Desember mendatang.
“Selain itu, penentuan upah minimum harus benar-benar mempertimbangkan daya beli buruh, kondisi perusahaan, dan risiko pada 2016,” kata Timboel.
Menurut Timboel, sebelum menetapkan upah minimum, gubernur juga memiliki kajian terkait kondisi upah minimum semua kabupaten/kota di wilayahnya.
Apalagi, selama ini gubernur terkesan pasif karena hanya menerima usulan dari dewan pengupahan setempat.
“Kajian itu akan menjadi penyeimbang terhadap masukan dewan pengupahan sehingga gubernur dapat obyektif dalam menetapkan upah minimum,” kata Timboel.

Sementara itu, Apindo dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu, menyebutkan, dalam pembahasan akhir rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan, gabungan asosiasi mengharapkan ada penetapan bahwa komponen KHL digunakan untuk lima tahun ke depan. (CAS)

Kompas 05102015 Hal. 19

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.