Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memberi tenggat hingga 31 Desember 2016 bagi badan kredit desa yang memiliki izin sebagai bank perkreditan rakyat untuk meyiapkan rencana transformasi menjadi BPR atau LKM.
Dalam draf Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang pemenuhan transformasi Badan Kredit Desa (BKD) ini, otoritas memberikan batas waktu hingga 2019 untuk merealisasikan rencana aksi tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 1 Oktober 2015.