Transformasi Badan Usaha: OJK Akan Hapus BKD

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memberi tenggat hingga 31 Desember 2016 bagi badan kredit desa yang memiliki izin sebagai bank perkreditan rakyat untuk meyiapkan rencana transformasi menjadi BPR atau LKM.
Dalam draf Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang pemenuhan transformasi Badan Kredit Desa (BKD) ini, otoritas memberikan batas waktu hingga 2019 untuk merealisasikan rencana aksi tersebut.

Screen Shot 2015-10-01 at 8.23.42 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 1 Oktober 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.