JAKARTA – Regulasi yang mengatur impor baja paduan merugikan pelaku usaha yang membutuhkan bahan baku tersebut. Padahal beleid ini diturunkan untuk mengatasi kecurangan dari importir baja.
Kementerian Perdagangan telah menurunkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 28/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan dengan tujuan utama melindungi produsen lokal.
Sumber Busines Indonesia