JAKARTA – Para gubernur masih belum berani melakukan pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP bermasalah kendati payung hukum telah terbit pada akhir tahun lalu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sumber Busines Indonesia