Angkutan Udara : Airfast Diduga Palsukan 9 Izin Terbang

JAKARTA – Kementerian Perhubungan menemukan sebanyak sembilan persetujuan izin terbang atau flight approval telah dipalsukan PT Airfast Indonesia ketika maskapai tersebut meminta izin terbang dari Denpasar menuju Makassar.
Nurcholis AKbar Fajrin, Inspektur Angkutan Udara Otoritas Bandara Wilayah IV Kemenhub, mengatakan dari sembilan dokumen izin terbang yang diberikan Airfast Indonesia pada 25 Januari 2016, hanya dua dokumen yang tercatat atas nama Airfast Indonesia.
Screen Shot 2016-02-04 at 7.43.49 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Leave a Comment