JAKARTA-Kalangan pengusaha perikanan tangkap mengeluhkan waktu tunggu penerbitan surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diklaim hingga 2 bulan.
Gejala ini terjadi setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 7 Desember 2015. Surat izin penangkapan ikan diberikan setelah pemilik kapal menyetor pungutan hasil perikanan (PHP).
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 3 Februari 2016.