PERTANAHAN: HGU Tak Boleh Dialihkan Ke Pihak Ketiga

JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akan membatasi tindakan pengalihan hak guna usaha atas lahan negara oleh pengusaha kepada pihak ketiga.
Screen Shot 2016-02-02 at 7.41.17 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 2 Februari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment