JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk merevisi aturan maksimal rasio pinjaman terhadap nilai jaminan atau loan to value (LTV) untuk pembiayaan syariah. Sebelumnya, perusahaan pembiayaan (multifinance) syariah dikenakan LTV dan down payment (DP) sama dengan yang berlaku di multifinance konvensional.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengatakan, setelah aturan DP dan LTV diberlakukan sama untuk perusahaan multifinance syariah dan konvensional, bisnis pembiayaan syariah langsung melambat. Padahal perusahaan multifinance syariah sempat menikmati masa ketika aturan DP dikenakan lebih kecil dibandingkan multifinance konvensional.
“Pembiayaan syariah melambat karena ada aturan DP,” jelas dia di Jakarta akhir pekan lalu. Dumoly mengatakan, pada bisnis multifinance syariah seharusnya tidak dikenakan aturan LTV dan DP. Pasalnya, inti dari bisnis pembiayaan syariah adalah bagi hasil yang prinsipnya sama dengan LTV. “Untuk multifinance syariah seharusnya tidak ada LTV,” ungkap dia.
Dengan mengacu pada hal ini, OJK akan melakukan revisi terhadap aturan LTV pada perusahaan pembiayaan syariah. Hal ini bertujuan untukmemacupengembanganpembiayaan syariah. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Efrinal Sinaga sependapat jikalau aturan DP menjadi penyebab lesunya bisnis pembiayaan syariah. Pada awal 2013 lalu, kenaikan DP hanya diberlakukan untuk multifinance konvensional. Namun, sekarang, kenaikan DP itu juga diberlakukan untuk multifinance syariah.
“Tidak ada lagi hal yang atraktif di perusahaan pembiayaan syariah,” jelas Efrinal. Presiden Direktur PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Willy S Dharma juga mengakui memang ada penurunan bisnis di industri multifinance syariah, setelah aturan DP dipersamakan. Namun. Willy masih optimistis, industri multifinance syariah bisa berkembang ke depan.
“Asalkan, perusahaan multifinance syariah bisa menciptakan produk-produk yang punya diferensiasi dibandingkan dengan produk multi finance konvensional,” tegas Willy. (gtr)
Investor Daily, Selasa 30 September 2014, hal. 22