JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) me nilai, pemisahan usaha (spin off) asuransi syariah dari induknya akan lebih mudah digunakan melalui pendekatan waktu, yaitu maksimal 10 tahun setelah penetapan Undang-Undang (UU) Perasuransian. Pasalnya, sampai saat ini, belum banyak perusahaan asuransi syariah yang bisa memenuhi aset atau dana investasi sebesar 50% dari aset atau dana investasi perusahaan induk.
Ketua Umum AASI Adi Pra manamenilai, UUPerasuransian berdampak positif terhadap industri asuransi syariah. “Adanya payung hukum ten tunya memperjelas kegiatan operasional industri asuransi syariah,” jelas Adi di Jakarta, baru-baru ini.
Mengenai salah satu pasal UU Perasuransian yang memper tegas soal spin off, menurut Adi, akan mudah diterapkan pada perusahaan asuransi syariah yang baru terbentuk. Namun ba gi perusahaan asuransi syariah yang sudah berdiri, mereka membutuhkan waktu untuk bisa menyesuaikan. “Batasan waktu 10 tahun cukup untuk melakukan spin off,” tegas dia.
Dengan adanya UU Perasu ransian, Adi berharap, bisa meningkatkan kinerja bisnis industri asuransi syariah dan kontribusinya terhadap asuransi konvensional. AASI mencatat, kontribusi premi asuransi sya riah terhadap pendapatan pre mi asuransi konvensional terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga kuartal II-2014, kontribusi itu mencapai mencapai Rp 4,47 triliun atau 5,26% terhadap total pendapatan premi asuransi dan reasuransi konvensional.
“Pada 2007, kontribusi premi bruto asuransi syariah baru 2,05%, lalu meningkat menjadi 3,9% pada 2011, dan pada 2012 mencapai 4,41% dan pada Juni 2014 mencapai 5,26%,” jelas dia.
Adi menyebutkan, dilihat dari kontribusinya, asuransi jiwa syariah berkontribusi lebih besar dibandingkan asuransi umum syariah. Pada kuartal II-2014, pendapatan premi asuransi dan reasuransi jiwa syariahmencapai Rp 3,8 triliun atau berkontribusi 6,64% dibandingkan pendapatan premi asuransi dan reasuransi jiwa konvensional sebesar Rp 53,58 triliun. Sementara pendapatan premi asuransi dan reasuransi umum syariah mencapai Rp 670,79 miliar atau berkontribusi 2,41% terhadap asuransi dan reasuransi umum konvensional yang mencapai Rp 27,14 triliun. (gtr)
Investor Daily, Selasa 30 September 2014, hal. 21