Asuransi Syariah: Pendekatan Waktu Untuk Penuhi Aturan Spin Off Lebih Mudah

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) me­ nilai, pemisahan usaha (spin off) asuransi syariah dari induknya akan lebih mudah digunakan me­lalui pendekatan waktu, yaitu maksimal 10 tahun setelah pe­netapan Undang-Undang (UU) Perasuransian. Pasalnya, sam­pai saat ini, belum banyak perusahaan asuransi syariah yang bisa memenuhi aset atau da­na investasi sebesar 50% da­ri aset atau dana investasi perusahaan induk.
Ketua Umum AASI Adi Pra­ manamenilai, UUPerasuransian ber­dampak positif terhadap industri asuransi syariah. “Ada­nya payung hukum ten­ tunya memperjelas kegiatan ope­rasional industri asuransi syariah,” jelas Adi di Jakarta, baru-baru ini.
Mengenai salah satu pasal UU Perasuransian yang mem­per­ tegas soal spin off, menurut Adi, akan mudah diterapkan pada per­usahaan asuransi syariah yang baru terbentuk. Namun ba­ gi perusahaan asuransi syariah yang sudah berdiri, mereka mem­butuhkan waktu untuk bisa menyesuaikan. “Batasan wak­tu 10 tahun cukup untuk me­la­kukan spin off,” tegas dia.
Dengan adanya UU Per­asu­ ransian, Adi berharap, bisa me­ningkatkan kinerja bisnis industri asuransi syariah dan kon­tribusinya terhadap asuransi konvensional. AASI mencatat, kon­tribusi premi asuransi sya­ riah terhadap pendapatan pre­ mi asuransi konvensional te­rus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga kuartal II-2014, kontribusi itu mencapai men­capai Rp 4,47 triliun atau 5,26% terhadap total pendapatan premi asuransi dan reasuransi konvensional.
“Pada 2007, kontribusi premi bru­to asuransi syariah baru 2,05%, lalu meningkat menjadi 3,9% pada 2011, dan pada 2012 men­capai 4,41% dan pada Juni 2014 mencapai 5,26%,” jelas dia.
Adi menyebutkan, dilihat dari kontribusinya, asuransi ji­wa syariah berkontribusi le­bih besar dibandingkan asu­ransi umum syariah. Pada ku­artal II-2014, pendapatan pre­mi asuransi dan reasuransi jiwa syariahmencapai Rp 3,8 triliun atau berkontribusi 6,64% dibandingkan pendapatan premi asuransi dan reasuransi jiwa kon­vensional sebesar Rp 53,58 triliun. Sementara pendapatan pre­mi asuransi dan reasuransi umum syariah mencapai Rp 670,79 miliar atau berkontribusi 2,41% terhadap asuransi dan reasuransi umum konvensional yang mencapai Rp 27,14 triliun. (gtr)
Investor Daily, Selasa 30 September 2014, hal. 21

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.