JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merelaksasi aturan investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi. Relaksasi aturan investasi ini berguna untuk meningkatkan portofolio investasi di kedua institusi keuangan tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengatakan, relaksasi aturan investasi tersebut akan dilakukan untuk dana pensiun pada tahun ini. “Sedangkan untuk investasi asuransi akan dilakukan tahun depan,” jelas dia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Relaksasi aturan investasi terutama dilakukan untuk portofolio obligasi korporasi. Semula, pada industri dapen, perusahaan hanya boleh berinvestasi pada obligasi korporasi dengan rating A. Namun, OJK akan melonggarkan standar tersebut sehingga industri dapen bisa berinvestasi pada obligasi korporasi di bawah rating A. “Yang penting, korporasinya sudah berada pada rating investment grade jadi tidak mesti A,” jelas Dumoly.
Sementara itu, untuk alokasi investasi di pasar saham tidak ada perubahan. Pasalnya, Dumoly mengatakan, saat ini tren investasi sedang mengarah pada penerbitan surat utang bukan pada penerbitan saham.
Selain melonggarkan rating investasi, OJK juga menyeragamkan terminologi rating investasi. Sebelumnya, perusahaan asuransi tidak banyak berinvestasi pada obligasi karena perbedaan terminologi BBB dan bbb. Oleh karena itu, OJK akan menyeragamkan terminologi, yang boleh dibeli investasinya adalah rating investment grade yaitu b ke atas, sehingga baik itu BBB ataupun bbb boleh diinvestasikan.
Ketua UmumAsosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Gatut Subadio mengungkapkan, obligasi korporasi memangmenjadi instrumen investasi utama di dapen. Dari data Agustus 2014, sekitar 25% dialokasikan ke obligasi korporasi. Selanjutnya, sekitar 23,24% dialokasikan ke deposito dan sisanya di instrumen lain.
ADPI mencatat sampai Agustus 2014, dana kelolaan industri dana pensiunmencapai Rp 177 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 158 triliun.
Gatut menyatakan, ADPI mendukung rencana OJK tersebut karena dapen tidak mesti mencari investasi rating A, namun boleh pada rating investment grade. Dengan begitu, dapen akan terdidik untuk memahami risk dan returnkarena obligasi yang dibeli tidak selalu memberikan return tinggi.
Selain itu, menurut Gatut, relaksasi investasi bertujuan memberi kesempatan bagi dapen untuk lebih memanfaatkan pasar modal. “Hal ini juga berguna untuk financial deepening dan alternatif instrumen pendanaan,” jelas dia.
Cukup Berkontribusi
Sementara itu, pada industri asuransi jiwa, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, obligasi korporasi juga merupakan salah satu instr umen investasi asuransi jiwa. Kendati alokasi di instrumen tersebut belum sebesar di reksa dana dan saham, namun cukup berkontribusi terhadap pertumbuhan hasil investasi asuransi jiwa pada kuartal II-2014.
Pada kuartal II-2014, industri asuransi jiwa mencatat hasil investasi sebesar Rp 20,78 triliun. Nilai ini meningkat 75,8% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 11,82 triliun.
“Hasil investasi yang meningkat signifikan ini karena pasar modal Indonesia mulai membaik, setelah tahun lalu mengalami volatilitas yang cukup tajam,” ungkap Hendrisman. Hasil investasi tersebut, menurut Hendrisman, berasal dari total investasi asuransi jiwa yang juga meningkat sebesar 12,7%. Total investasi pada kuartal II-2014 mencapai Rp 264,97 triliun, naik dibandingkan periode sama tahun lalu yang senilai Rp 235,18 triliun. “Portofolio investasi dibanding tahun sebelumnya tidak jauh berbeda. Alokasi ke reksa dana masih terbesar mencapai 30%, diikuti saham 29%, obligasi 23,8%, dan deposito 14,7%,” ungkap Hendrisman.
Investor Daily, Selasa 30 September 2014, hal. 21