JAKARTA-Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berharap regulator membuat pengaturan khusus untuk perusahaan asuransi yang berbadan hukum usaha bersama atau mutual karena adanya perbedaan dengan bentuk perseroan terbatas.
Direktur Utama AJB Bumiputera Madjdi Ali mengatakan kesehatan keuangan Bumiputera tidak dapat diukur menggunakan cara yang sama dengan perusahaan berbadan hukum PT.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 29 September 2014.