Jakarta – Dalam beleid tentang perluasan agen penjual efek reksa dana yang tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan ritel dan perorangan dipastikan tidak akan masuk dalam daftar agen penjual reksa dana.
Beleid itu merupaka penyempurnaan dari Peraturan Nomor V.B.3 tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana (APRED) dan Paraturan Nomor V.B.4 tentang Perilaku APERD.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 26 September 2014.